Bangkalan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugikan negara hampir Rp15 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Qadir, Direktur Utama PT Tanduk Majeng Madura; Uftori, Direktur PT Tanduk Majeng Madura; dan Syafi’ullah Syarif, Komisaris PT Tanduk Majeng Madura.
Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono, mengatakan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan sebagai hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret satu orang tersangka berinisial MK.
“Terhitung hari ini, kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” tegas Suhartono dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Dalam kasus ini, PD Sumberdaya diketahui melakukan penyertaan modal senilai Rp15 miliar kepada PT Tanduk Majeng Madura untuk proyek pengembangan properti perumahan. Namun, realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana.
“Modusnya adalah penyertaan modal tersebut hanya sebagian kecil digunakan untuk kegiatan pengembangan perumahan. Sisanya tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga proyek menjadi mangkrak,” ungkap Suhartono.
Akibat penyimpangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp14.815.000.000. Proses penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Sementara itu, penasehat hukum para tersangka, Ali Multazam, menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga terkait langkah hukum berikutnya.
“Kita akan koordinasi dulu dengan para keluarga dari pada pihak terkait. Mungkin selanjutnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” ucapnya. [sar/beq]






