Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023. Praktik penipuan ini memanfaatkan ratusan identitas warga yang diduga dipalsukan sebagai calon penerima, dan telah merugikan keuangan negara secara keseluruhan hingga lebih dari Rp 41 miliar.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya—AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya—resmi ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim sejak Rabu malam, (8/7/2026) pukul 22.30 WIB. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 27 Juli mendatang.
Sementara tersangka ketiga, MFH—mantan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember—tidak ditahan kembali karena saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jember untuk perkara yang berbeda.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan bahwa dalam penyidikan sementara tercatat setidaknya 158 debitur terkait langsung dengan dua agen penagihan tersebut. Namun secara keseluruhan, data yang terindikasi terlibat dalam skema fiktif ini mencapai sekitar 900 orang.
“Total yang tercatat sekitar 900-an petani atau warga,” ujar Gede di kantor Kejati Jatim, Rabu malam.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan yang menyebabkan kredit macet massal dan dana program pemerintah tidak bergulir kepada pihak yang benar-benar berhak.
Penyelidikan menemukan modus operandi yang terstruktur: identitas warga diperoleh dengan kedok pendaftaran bantuan sosial, dengan janji imbalan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang. Padahal warga tersebut bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sesuai syarat penerima KUR.
Data identitas itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan kredit. Begitu dana cair, buku tabungan dan kartu ATM milik debitur langsung dikuasai oleh pihak Collection Agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan nomor PIN yang diseragamkan, lalu dialihkan untuk menutup tunggakan kredit macet milik mereka sendiri serta kepentingan pribadi.
Penyidikan juga membuktikan peran sentral mantan pimpinan cabang BNI tersebut. MFH diduga telah menerima uang sebesar Rp 105 juta sebagai imbalan. Ia kemudian memerintahkan bawahannya—mulai dari Account Officer, Penyelia, hingga Manajer Bisnis Cabang—untuk tetap memproses dan mempercepat pencairan kredit meskipun verifikasi tidak dilakukan dengan benar serta dokumen tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, kerugian negara akibat perbuatan dua tersangka agen penagihan mencapai Rp 12.590.094.081. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini yang menyentuh angka Rp 41.487.138.481.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap MFH akan berjalan beriringan dengan masa hukuman yang sedang dijalaninya. [uci/but]






