Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Raya Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AG-4577-EO, kendaraan roda dua yang belum diketahui identitasnya, serta sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi L-9482-UA.
Dalam kecelakaan tersebut, pengendara Honda Supra bernama M. Saiful Rizal (30), warga Dusun Bunut, Desa Beringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka yang dialami.
Berdasarkan data kepolisian, kendaraan Honda Supra dikendarai oleh M. Saiful Rizal, sementara truk Mitsubishi dikemudikan oleh Wawan Isbandiya (35), warga Dusun Menunggal, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pengemudi truk dilaporkan tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Supra melaju dari arah utara menuju selatan. “Saat berada di lokasi kejadian, pengendara motor berupaya mendahului kendaraan truk di depannya,” jelasnya.
Semula Sepeda Motor Honda Supra Nopol AG-4577-EO berjalan dari arah utara ke selatan sesampai di TKP pada saat mendahului kendaraan truk didepannya kurang menguasai kemudi sehingga serempetan dengan sepeda motor tidak diketahui nopol yang berjalan dari arah berlawanan selatan ke utara.
“Kemudian sepeda motor Honda Supra AG-4577-EO oleng ke kiri tertabrak dengan truk Mitsubishi nopol L-9482-UA yang berjalan dari utara ke selatan, sehingga terjadi laka lantas,” urainya.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor Honda Supra mengalami kecelakaan dengan truk Mitsubishi setelah sebelumnya bersenggolan dengan kendaraan roda dua yang datang dari arah berlawanan. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian telah melakukan penanganan terhadap kecelakaan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, yakni M Hatta (32), warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, serta Muyasaroh (27), warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. [suf]






