Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang didemo oleh ratusan petani tebu. Mereka meminta korps Adhyaksa tidak menahan HM, pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Kecamatan Sumobito. HM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di kecamatan setempat tahun anggaran 2019.
Ratusan orang yang mengatasnamakan petani tebu ini datang secara bersamaan. Mereka melakukan longmarch dari taman kota Kebonrojo ke depan kantor Kejari Jombang. Jaraknya sekitar 200 meter. Sampai di depan Kejaksaan, mereka membeber spanduk tuntutan.
Selain itu, mereka juga melakukan orasi secara bergantian. Tentu saja, Jl KH Wahid Hasyim Jombang lumpuh sekitar satu jam lebih. Massa mengancam akan menduduki Kejaksaan Jombang jika HM tetap ditahan. Pada saat bersamaan, HM yang berada di dalam Kejaksaan sedang menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Jombang Periksa 50 Saksi Termasuk Bapak dan Anak
Mobil tahanan juga sudah disiapkan di depan kantor tersebut. Massa berorasi. Mereka tetap menghormati proses hukum. Menyilakan proses hukum jalan terus. Namun demikian, petani meminta agar HM tidak ditahan. Mereka meminta minimal HM dijadikan tahanan kota.
“Selama ini beliau (HM) sangat koperatif. Kami siap menjadi jaminan. Karena sosok Bapak HM masih dibutuhkan oleh petani tebu di Jombang. Sekali lagi, kami meminta Kejari tidak menahan beliau,” ujar Saiful Ishak, salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Namun upaya ratusan petani ini bertepuk sebelah tangan. Kejaksaan bergeming. Tuntutan massa tidak dikabulkan. Betapa tidak. Seiring dengan itu, sebuah mobil warna hitam keluar dari halaman kantor tersebut. Membelah kerumunan massa. Di dalam mobil itulah HM dibawa ke Lapas Jombang yang jaraknya sekitar 150 meter.
Sutrisno, kuasa hukum tersangka HM mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Pasalnya, HM kondisinya sedang sakit. Sutrisno juga sudah menyerahkan rekam medis milik HM ke Kejaksaan.

“Klien saya sedang sakit. Kita sudah ajukan bukti rekam medis milik HM. Bahwa klien saya benar-benar sakit komplikasi, jantung, diabet dan tekanan darah tinggi. Selain itu, klien saya juga sudah koperatif. Tapi Kejaksaan tetap saja melakukan penahanan,” kata Sutrisno.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa pihaknya menahan dua tersangka, yakni HM dan S. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun anggaran 2019.
Penahanan dilakukan, lanjut Kepala Kejari, untuk percepatan proses hukum. “Makanya kedua tersangka tetap kami tahan hingga dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini. Untuk sementara kita titipkan di Lapas Jombang,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kejari Jombang Tetapkan Pengurus KUD di Sumobito Jadi Tersangka
Tengku Firdaus mengakui bahwa kuasa hukum sudah menyodorkan permohonan penangguhan penahanan, baik dari tersangka HM maupun S. “Berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP, alasan obyektifnya ancaman pidana di atas lima tahun. Sedangkan alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan meghilangkan barang bukti. Makanya tetap kami tahan,” pungkasnya.
Tengku Firdaus menjelaskan bahwa keduanya dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 480 juta.
“HM ini indikasinya membuat daftar penerima pupuk bersubsidi atau RDKK sendiri atau abal-abal. Jadi ada manipulasi data. Kemudian diserahkan kepada S sebagai distributor. Itu yang jadi panduan. Daftar penerima pupuk bersubsidi ini tidak disusun oleh pejabat berwenang,” ujar Tengku Firdaus. [suf]






