Jember (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menunda eksekusi badan terhadap Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, yang menjadi terpidana korupsi, Selasa (19/3/2024).
“Belum dilakukan eksekusi, karena kami melihat kondisi wilayah dan lain-lain. Kasus ini mulai dari awal sudah ada saling (berhadapan) antarwarga. Jadi kami tunda dulu. Kami tunggu setelah penetapan hasil pemilu sambil menunggu waktu yang pas,” kata Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman.
Kejaksaan ingin wilayah Jember tetap kondusif hingga perhelatan politik selesai. Arief khawatir penahanan Edi akan memicu aksi unjuk rasa yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang ingin merusak suasana di Jember.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Edi, karena kasus korupsi anggaran Pemerintah Desa Mundurejo. Edi sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi, namun kemudian dicabut.
Edi kemudian akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Bisa saja PK, kalau ada novum baru. Tapi PK tidak menggugurkan eksekusi,” kata Arief.
Kejaksaan sudah dua kali memanggil Edi. Setelah tak hadir dalam panggilan pertama, Edi hadir pada panggilan kedua dengan seragam kepala desa datang bersama sejumlah warga. Sementara itu di Jalan Karimata depan kantor Kejaksaan Negeri Jember warga pendukung Edi berkumpul. [wir]






