Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mengadukan Bupati Jember melalui surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, bagaimana respon KPK?
“Yang kami ketahui, terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada beritajatim.com. Senin (22/9/2025).
Menurut Budi, dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
“Salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada 8 area,” ujarnya.
Budi menjelaskan, delapan area tersebut yaitu: perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
“KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” katanya. (hen/but)






