14 Februari 2024, rakyat Indonesia mencoblos. Tentu saja, memilih calon pemimpin secara luber jurdil merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Sebuah peristiwa yang senantiasa menempatkan rakyat pada tataran tertinggi sebagai pemegang kedaulatan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), frasa ‘daulat’ dimaknai ‘kekuasaan, pemerintahan’. Kedaulatan pemilih berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, yang dimiliki pemilih untuk menentukan calon pemimpinnya.
Sejak kickoff 14 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sosialisasi tahapan pun gencar dilakukan dengan melibatkan semua elemen masyarakat, lembaga, serta kementerian secara berjenjang.
Tujuannya tidak sekadar sukses pelaksanaan. Tidak pula sebatas elektoral meningkatkan angka kehadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada yang lebih penting. Yakni, meningkatnya kualitas pemilu, terpilihnya pemimpin secara demokratis dalam bingkai integrasi bangsa. Baik di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten/kota.
Kedaulatan Pemilih
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Bab VII Pasal 22 E tentang Pemilihan Umum.
Adapun Pasal 22 E tersebut berisi 6 ayat, di antaranya: (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan kembali dihelat. Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) maupun Undang-Undang Pemilihan (UU Nomor 10 Tahun 2016) telah mengatur secara detail pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Bahkan, setiap tahapan juga dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan KPU maupun keputusan KPU lainnya.
Sebagaimana tertulis pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Begitu juga di Pasal 1 poin 1 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015) juga disebutkan “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis”.
Politik uang atau money politics merupakan persoalan yang senantiasa muncul setiap hajatan demokrasi lima tahunan. Sejumlah lembaga survei pun juga mengindikasi masih adanya politik uang dalam perilaku pemilih.
Pun demikian, ada juga pemilih yang menolak politik uang. Azas pemilu luber dan jurdil merupakan alasannya. Di sisi lain, untuk menentukan pilihannya, pemilih menolak diintervensi, iming-iming uang atau pun materi lainnya.
Dalam konteks ini, menentukan pilihan didasarkan pada rasionalitas, kecerdasan, dan hati nurani. Misalnya, visi misi, program, rekam jejak, pendidikan, pengabdiannya, atau pertimbangan lainnya. Sehingga ketika terpilih menjadi pemimpin, diharapkan bisa merealisasikan janji-janji politiknya secara adil dan mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Memang, pemimpin tidak bisa mengubah pekerjaan pemilihnya. Seorang tukang bangunan, juga tetap menjadi tukang. Hanya saja, ada kebijakan yang berubah yang berdampak pada kesejahteraan. Misalnya, harga kebutuhan pokok menjadi murah, banyak lapangan usaha, dan program-program lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.
Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat melalui pemilu untuk menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif. Output-nya agar dapat melaksanakan kehendak rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta membawa pada keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Kedaulatan Penyelenggara
Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan penyelenggara harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Tujuannya, agar tercipta pemilu yang adil dan berintegritas, memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis. Selain itu, memberikan kepastian hukum dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Karena itu, salah satu syarat menjadi penyelenggara tidak menjadi pengurus partai politik maupun tim sukses. Tujuannya, agar bisa netral dan terlihat netral saat menjalankan jadwal dan tahapan pemilihan. Sehingga apapun hasil pemilu mendapat kepercayaan masyarakat. Harapannya akan berbanding lurus dengan legitimasi masyarakat kepada pimpinan yang terpilih melalui proses pemilihan yang demokratis.
Tentunya, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, penyelenggara tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Semua program dijalankan sesuai jadwal dan tahapan yang sudah diatur dalam peraturan KPU maupun regulasi kepemiluan lainnya. Apalagi dalam tahapan-tahapan krusial.
Sarana Integrasi Bangsa
Dinamika pemilu senantiasa memunculkan ‘warna’. Harapannya, warna-warna itu adalah pelangi yang indah. Begitu halnya dengan Pemilu 2024, ‘warna’ yang muncul merupakan rangkaian integrasi bangsa.
Memang pemilu diikuti banyak peserta. Baik parpol, pasangan presiden dan wakil presiden serta perseorangan (DPD). Akibatnya, banyak pula pilihan yang berbeda. Bahkan, bisa mengancam keterbelahan sosial maupun polarisasi di masyarakat.
Namun, semua itu harus dimaknai sebagai upaya mempersatukan bangsa. Banyaknya peserta pemilu adalah keberagaman demokrasi. Tidak ada peserta yang benar-benar kalah atau menang. Sebab, sesungguhnya, pemilu adalah memilih untuk Indonesia.
Masyarakat pemilih pun, sebagai pemegang hak suara, diharapkan menjalankan peran sebagai pemilih berdaulat dan cerdas. Pemilih yang rasional, bukan berdasarkan nepotisme atau kepentingan politik transaksional.
Di sisi lain, lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dituntut untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berpegang pada aturan yang jelas. Selain itu, juga menjalin komunikasi, kolaborasi, koordinasi, antar lembaga, kementerian, kelompok masyarakat sipil, serta organisasi yang menjadi stakeholder utama.
Karena itu, di masa tenang, tidak saja menghentikan semua aktivitas kampanye. Namun juga perlu menenangkan jiwa. ‘Ngudi kupiyo alusing batin’ (mendekatkan diri kepada Sang Pencipta) seraya berdoa. Semoga pilihannya benar-benar membawa pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Iwit W. Santoso,
Anggota KPU Kabupaten Pacitan






