Bojonegoro (beritajatim.com) – Dampak kecanduan judi online ratusan keluarga di Kabupaten Bojonegoro berujung perceraian. Sedikitnya, dari Januari – Juni 2024 ada 201 istri yang menggugat cerai karena suaminya kecanduan judi online.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, jika faktor yang mendominasi istri gugat cerai suami, selain sadar hukum juga karena faktor suami yang kecanduan judi online, jumlahnya mencapai 201 perkara.
“Jumlah tersebut tergolong meningkat, jika dibanding 6 bulan pertama di tahun 2023,” ujar Solikin Jamik, kamis (4/7/2024).
Menurut Solikin, suami yang kecanduan judi online karena memiliki keinginan yang besar, namun malas bekerja sehingga menimbulkan pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga. “Suami yang kecanduan judi online efek negatifnya bisa merembet kemana-mana,” tambahnya.
Selain karena judi online, tingginya angka perceraian juga disebabkan beberapa faktor lain, seperti perselingkuhan, tingkat pendidikan yang rendah, serta kemiskinan.
Sementara secara total, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro sesuai data dari kantor Pengadilan Agama (PA) setempat, selama Januari hingga Juni 2024, sedikitnya ada 1.401 warga yang mengajukan perkara cerai.
Dari jumlah tersebut 1.029 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri. Sedangkan sisanya 372 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami. [lus/kun]





