Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim. SPDP dalam perkara video viral tentang boleh bertukar isteri asal suka sama suka yang menjerat Samsudin sebagai Tersangka.
Meski SPDP diterima oleh jaksa pada 6 Maret 2024 lalu, penyerahan SPDP tersebut sampai saat ini belum diikuti dengan penyerahan berkas perkara.
“SPDP kita terima pada 6 Maret 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windu Sugiarto, Rabu (27/3/2024).
Sebelumnya, Samsudin mengaku tak menyesal telah membuat konten kontroversial yang mana dalam konten tersebut Gus Samsudin sapaan akrabnya mengatakan boleh bertukar isteri asal suka sama suka.
Kepada penyidik, Samsudin mengaku sengaja membuat konten menyesatkan tersebut dengan tujuan untuk menaikkan popularitas konten YouTube miliknya. Sebab dari konten sesat tersebut, Samsudin berhasil meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi Tersangka ini sengaja membuat konten menyesatkan untuk mendongkrak subscribe dan viewer dimana tujuannya untuk menaikkan pendapatan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (6/3/2024).
Samsudin sendiri saat kembali menjalani pemeriksaan penyidik Cover Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan tak menyesal.
Penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin sebagai Tersangka kasus video viral bertukar istri asal suka sama suka. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto mengatakan, Samsudin atau biasa dipanggil Gus Samsudin sudah resmi berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.
“Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim,” ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024) sore. [uci/but]






