Mojokerto (beritajatim.com) – Polresta Mojokerto mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) pengeluaran uang baru sebesar Rp3,7 miliar dari dua mobil saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Polisi berkoordinasi dengan sejumlah ahli hukum.
Ini dilakukan untuk membongkar adanya dugaan pidana dalam pendistribusian uang dari Jawa Barat menuju Jawa Timur. Ada sembilan orang saksi yang diperiksa terkait disitanya uang baru dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000 dalam sebuah transaksi di exit Gerbang Tol Mobar.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut termasuk dua pegawai bank daerah yang mengeluarkan uang. “Agenda hari ini adalah konsultasi kembali hasil pemeriksaan pada ahli pidana siapa yang paling bertanggung jawab,” ungkapnya, Jumat (22/4/2022).
Pihaknya saat ini fokus pada pengeluaran uang dari bank di Bandung yang diberikan pada pihak ke tiga pemesan. Apakah pengeluaran uang yang awalnya senilai Rp5 milyar tersebut sudah memenuhi kelengkapan administrasinya bisa ditunjukkan apa tidak.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp5 miliar.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00. Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”uang-palsu”]
Saat dilakukan pengecekan, ada lima orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru. Tumpukan uang baru senilai Rp 5 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.
Petugas kemudian mengamankan lima orang beserta uang senilai Rp5 milyar yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru. Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000. [tin/but]






