Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo terus melakukan penyelidikan terkait pondasi jembatan di Desa Grogol Kecamatan Sawoo yang ambrol beberapa waktu yang lalu. Pondasi jembatan yang ambrol dan menewaskan dua pekerja itu kuat dugaan pengerjaannya bermasalah.
Bagaimana tidak, pembangunan proyek jembatan itu dimulai sejak 8 Oktober lalu, namun mendekati deadline tanggal 21 Desember 2021, rekanan baru merampungkan pekerjaan baru sekitar 40,36 persen. Hingga akhirnya bencana pondasi jembatan ambrol terjadi pada hari Kamis (16/12) lalu. Data terakhir, ada 15 orang yang diperiksa terkait pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun Mingging dan Dusun Mijil itu.
“Data terakhir sudah ada 15 orang yang kami diperiksa. Mulai dari pekerja, hingga pihak pelaksana maupun dari pihak Dinas PU,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Senin (20/12/2021).
Terkait dengan hasil penyelidikan proyek senilai Rp 835 juta itu, Jeifson masih irit bicara. Dirinya masih melihat proses penyelidikan yang dilakukan. Dia mencermati fakta yang diperoleh dari penyelidikan itu. Pihaknya enggan untuk mengeluarkan tafsiran-tafsiran terkait kasus tersebut.
“Kita ikuti faktanya, tidak boleh mengeluarkan tafsiran. Saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan saksi ahli,” ungkap Jeifson.
Jeifson membocorkan sedikit fakta yang dilihat. Yakni tentang siapa yang melakukan pengerjaan jembatan tersebut. Menurut Jeifson, pekerja yang riil mengerjakan tidak sesuai dengan dokumen. Artinya pemenangnya tidak sesuai dengan pelaksana di lapangan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jembatan-ambrol”]
“Saya tidak mengatakan itu pinjam nama lho, tetapi faktanya yang mengerjakan itu bukan CV pemenang lelang sebagai mana pada kontraknya. Namun, yang mengerjakan pihak lain,” katanya.
Jeifson bahkan menyarankan kepada dinas pekerjaan umum untuk berkoordinasi dengan ahli. Terkait dengan kelanjutan dari proyek itu. Sebab, ini juga terkait pembayaran yang dilakukan oleh negara. Dari dokumen yang diterima, Jeifson menyebut jika rekanan sudah menerima pembayaran 30 persen dari nilai kontrak.
“Kita sarankan untuk pihak dinas koordinasi dengan ahli terkait tindak lanjut proyeknya. Pembayaran yang sudah dilakukan negara masih 30 persen dari nilai proyek Rp 835 juta,” pungkasnya. [end/but]






