Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap 31 kasus dengan 36 tersangka dalam Operasi Pekat II Semeru 2025.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Nugroho menjelaskan, sasaran operasi Pekat II mulai kasus tindak pidana premanisme, kasus perampasan, aksi pemerasan, pungutan liar, pengancaman atau intimidasi. Serta, pengeroyokan dan penganiayaan hingga perbuatan tidak menyenangkan.
“Dari 31 kasus yang berhasil kita ungkap, terdapat 36 tersangka yang kami amankan,” tegas Bayu.
Kata Bayu, dari 31 kasus itu terdiri dari kasus penganiayaan sebanyak 29 kasus dengan 34 tersangka. Serta kasus pemerasan atau pemalakan dengan 2 kasus dan tersangka dua orang.
“Kejahatan jalanan cenderung nihil. Termasuk kasus gangster tidak ada di Kabupaten Malang. Begitu pun juga kasus pungli dan pengeroyokan nihil,” bebernya.
Menurut Bayu, selama operasi Pekat II pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, satu celurit, sarung berlumuran darah, hingga linggis kecil.
Adapun pasal yang dikenakan kepada 36 tersangka yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/ian)






