Malang (beritajatim.com) – KPU memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024 nihil calon independen. Hingga masa penutupan pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Malang tidak menerima berkas dukungan untuk calon kepala daerah (cakada) jalur independen.
“Tidak ada, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan untuk calon perseorangan di Silonkada, dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan. Sehingga nihil calon perseorangan,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (13/5/2024).
Kata Dika sapaan akrabnya, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Clcalon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Malang Dalam Pemilihan SerentakTahun 2024, sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana KPU Kabupaten Malang, sambung Dika, menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Yakni DPT jumlah minimal sebaran di Kabupaten Malang 2.054.178. Sehingga, jumlah dukungan perseorangan harus sebanyak 133.522 orang. Dengan jumlah 33 kecamatan se Kabupaten Malang, calon perseorangan minimal harus memperoleh dukungan di 17 kecamatan se Kabupaten Malang.
“Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” ucap Dika.
Ia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Malang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Pengumuman Nomor 177/PL.02.2-Pu/3507/2024) mulai tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024.
Dan dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024 sejak tanggal 8-12 Mei 2024, dinyatakan nihil calon perseorangan. [yog/beq]






