Sampang (beritajatim.com) – Polisi menemukan fakta baru dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata api yang menimpa Ahmad Yulianto (34) di Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Saat melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku berinisial GF (35) yang berada di desa setempat, petugas belum berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku. Namun, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, salah satunya alat hisap sabu.
Penemuan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, GF disebut-sebut dikenal oleh sebagian warga sekitar sebagai sosok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan belum mengambil kesimpulan terkait dugaan keterlibatan GF dalam kasus narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk penemuan barang-barang bukti lainnya di rumah terduga pelaku penembakan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/6/2026).
Selain mendalami temuan tersebut, polisi juga terus melakukan upaya pencarian terhadap GF yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Menurut Eko, saat petugas mendatangi kediamannya untuk melakukan penggerebekan, terduga pelaku tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan. “Karena saat dilakukan penggerebekan ke rumahnya, terduga pelaku tidak ada di tempat,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ahmad Yulianto (34), warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, menjadi korban penembakan dan mengalami luka pada bagian tumit kaki kiri.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Untuk jenis senjata yang diduga digunakan masih dalam proses pendalaman. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Informasi lain yang berhasil diperoleh beritajatim.com menyebutkan bahwa sebelum terjadi penembakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumah terduga pelaku berinisial G, terjadi dugaan penganiayaan menggunakan senjata api terhadap korban AY.
Saat itu, Ahmad Yulianto dan seorang saksi berinisial F dipanggil oleh G. Kemudian, G menuduh Ahmad Yulianto melakukan pencurian sandal dan pompa air. Ahmad Yulianto tidak terima atas tuduhan tersebut sehingga terjadi cekcok yang berujung perkelahian.
Selanjutnya, G diduga mengambil senjata api dan menembakkan satu kali ke udara, lalu menembak ke arah Ahmad Yulianto hingga mengenai kaki kirinya. Melihat korban terluka, warga kemudian membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. [sar/kun]






