Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sudah mengajukan jadwal sidang perdana kasus perusakan atau pembongkaran pagar stadion Kanjuruhan. Pagar stadion yang menjadi lokasi Tragedi Kanjuruhan itu dibongkar oleh 2 orang yang kini sudah dijadikan tersangka.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya mengatakan, berkas perkara sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, agar segera diajukan untuk jadwal sidang.
“Berkas perkaranya sudah kami ajukan. Pengadilan Negeri Kepanjen sudah mengeluarkan jadwal sidang pada Selasa (24/1/2023) nanti,” ungkap Rendy Aditya, Kamis (19/1/2023) siang.
Rendy menjelaskan, pengajuan jadwal sidang, setelah berkas perkara sebelumnya dinyatakan P21. Hal itu setelah penyidik Satreskrim Polres Malang melimpahkan berkas tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (16/1/3023) kemarin.
Pelimpahan tahap dua ini, lanjut Rendy, untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti. Setelah penyidik menerima penetapan P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.
Satu tersangka lagi adalah Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. [yog/but]






