Pacitan (beritajatim.com) – Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dilaporkan masih ditemukan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Tindakan ini tetap bertahan di tengah masyarakat meskipun secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan mengakui bahwa fenomena ini biasanya terjadi di luar jangkauan pengawasan resmi pemerintah daerah. Mayoritas keluarga memilih jalan pintas melakukan pemasungan karena faktor ketakutan terhadap perilaku penderita yang dianggap tidak terduga.
“Pemasungan itu sebenarnya sudah dilarang. Namun terkadang keluarga melakukannya karena ketakutan, dan itu dilakukan tanpa seizin kami,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Pacitan, Erna Irawati, Kamis (22/1/2026).
Salah satu kasus yang memprihatinkan menimpa Karmin, warga Dusun Ketro, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar. Pria malang tersebut diketahui telah dikurung dalam bilik sempit berukuran 2 x 1,5 meter selama kurang lebih 15 tahun terakhir.
Pihak keluarga mengaku terpaksa mengurung Karmin karena yang bersangkutan sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 30 tahun silam. Mereka merasa khawatir Karmin akan melukai dirinya sendiri atau membahayakan keselamatan orang lain jika dibiarkan bebas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui sinergi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial kini terus berupaya melakukan langkah pelepasan pasung secara bertahap. Seluruh ODGJ di wilayah ini telah diintegrasikan ke dalam program pengobatan yang dikawal oleh puskesmas setempat.
“Jika pengobatan di puskesmas belum mencukupi, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo sesuai MoU antara Pemkab Pacitan dan RSJ Solo,” jelas Erna lebih lanjut mengenai alur penanganan medis.
Program pengiriman pasien ke RSJ Solo dilakukan secara rutin setiap bulan untuk memastikan mereka mendapatkan perawatan psikiatri yang layak. Erna menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan dan perawatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Bupati Pacitan melalui anggaran daerah.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan Pacitan, saat ini tercatat sebanyak 973 warga di wilayah tersebut mengalami gangguan jiwa. Angka ini mencakup berbagai kategori, mulai dari gangguan kejiwaan tingkat ringan, sedang, hingga berat.
Penyebab tingginya angka gangguan jiwa di Pacitan diidentifikasi sangat beragam, mulai dari faktor tekanan ekonomi yang menghimpit hingga masalah sosial. Selain itu, faktor genetik serta pengaruh eksternal seperti pembelajaran ilmu tertentu yang keliru juga turut menjadi pemicu.
Pemkab Pacitan kini fokus memberikan edukasi kepada pihak keluarga agar tidak lagi menggunakan metode pasung sebagai solusi keamanan. Penanganan medis secara intensif dan dukungan sosial dari lingkungan sekitar dianggap sebagai kunci utama dalam proses pemulihan kejiwaan para pasien. [tri/beq]






