Jombang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Jombang, Kamis siang (10/7/2025), terasa seperti panggung pertobatan yang sunyi. Di hadapan majelis hakim, seorang pria bernama Eko Fitrianto (38) duduk sebagai terdakwa—dituduh menghabisi nyawa sahabat lamanya sendiri, Agus Sholeh (37), dengan cara paling keji: dimutilasi setelah mabuk bersama.
Proses hukum dimulai, namun luka batin keluarga korban dan pertanyaan moral tentang arti persahabatan justru makin dalam. Kini, pengadilan tak hanya mengadili sebuah kejahatan, tetapi juga dosa pengkhianatan yang lahir dari kedekatan dan kepercayaan.
Dialah orang yang kini dituduh menghabisi nyawa Agus Sholeh (37), sahabat lamanya sendiri—dengan cara paling keji yang bisa dibayangkan: dipukul, dimutilasi, dan bagian tubuh korban dibuang terpisah di dua lokasi berbeda. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada malam Sabtu, 8 Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum, I Made Dedek Permana Putra, membacakan dakwaan yang menusuk telinga siapa pun yang mendengarnya. Pasal demi pasal dijeratkan kepada Eko. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi dakwaan utama, dengan ancaman hukuman tertinggi: pidana mati.
“Untuk dakwaan kami kenakan primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3, atau Pasal 339,” kata Made kepada awak media usai sidang. Ia menambahkan, delapan orang saksi dan satu ahli akan dihadirkan untuk mengurai benang kusut perkara ini.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Juli mendatang, dan publik menanti. Tidak hanya demi keadilan untuk almarhum Agus, tapi juga demi menjawab satu pertanyaan yang menggantung sejak hari pembunuhan itu terkuak: bagaimana seorang teman bisa berubah menjadi algojo?
Luka Menganga dari Megaluh
Warga Kecamatan Megaluh masih sulit melupakan malam kelam itu. Saat jasad Agus ditemukan dengan kondisi kepala terpisah dari badan, ngeri menjalar seperti kabut dingin. Tak hanya karena kekejaman yang nyata, tapi karena kenyataan bahwa pelaku adalah orang yang dikenalnya.
AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, mengungkap bagaimana tragedi itu bermula dari sesuatu yang biasa: minum-minum bersama. “Dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok dan pelaku memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah mengambil alat pemotong kayu dan kembali untuk memutilasi tubuh korban,” ungkapnya saat konferensi pers 20 Februari lalu.

Kepala korban dibungkus jaket dan dibuang ke Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo. Alat pemotongnya dibuang ke saluran air di Dusun Beweh, Desa Ngogri. Barang-barang milik korban seperti motor dan handphone ditemukan di rumah pelaku. Yang lebih memilukan: Eko sempat datang ke rumah korban setelah kejadian, mencoba berpura-pura tak tahu apa-apa.
Kini, di ruang sidang itu, keadilan sedang diuji. Bukan hanya soal hukuman bagi terdakwa, tapi juga tentang bagaimana sistem hukum bisa memberi kelegaan bagi keluarga yang kehilangan. Bagi masyarakat yang trauma. Dan bagi hati nurani yang masih percaya, bahwa persahabatan seharusnya menyelamatkan, bukan mencabut nyawa. [suf]






