Terdakwa kasus mutilasi Tiara Angelina dituntut penjara seumur hidup di PN Mojokerto. Kuasa hukum bantah unsur pembunuhan berencana.
KUMPULAN BERITA mutilasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Tiara Angelina Saraswati
Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Keluarga korban yang berdomisili di Blitar berharap tindakan sadis tersebut tidak dimaafkan.
Jenazah Aresty Gunar Tinarga istri dari pegawai pajak Manokwari, Amri Hidayat akan dimakamkan di Kota Blitar. Diperkirakan jenazah tiba di rumah duka petang.
Aresty, yang merupakan istri dari Amri Hidayat, Kasi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Manokwari, dilaporkan meninggal dunia secara tragis di Papua Barat.
Rekontruksi atau reka ulang yang dilakukan penyidik Polres Mojokerto mengungkap bagaimana Alvi secara sadis membantai korban Tiara Angelina yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Selama dua jam, tubuh wanita asal Lamongan ini dipotong oleh Alvi.
Rekontruksi yang dilakukan penyidik Polres Mojokerto menyisakan cerita tersendiri dari sosok Alvi Maulana (25), tersangka pemutilasi pasangannya, Tiara Angelina.
Alvi Maulana jalani reka ulang kasus mutilasi Tiara Angelina di Surabaya, dicaci warga saat peragakan adegan pembunuhan di kamar kos Lidah Wetan.
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah di Kediri, Mohammad Rofian, resmi mengajukan banding
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan penyidikan kasus mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati asal Lamongan









