Magetan (beritajatim.com) – Muhlisin Kuasa hukum Guritno pria asal Kecamatan Kawedanan Magetan, terlapor dugaan penganiayaan bayi, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media yang mengaitkan kliennya dengan dugaan penganiayaan terhadap bayi di wilayah Kabupaten Magetan.
Kuasa hukum G, Muhlisin, menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya belum pernah dinyatakan bersalah maupun ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
“Proses hukum masih berjalan. Klien kami belum pernah dinyatakan bersalah ataupun ditetapkan sebagai pelaku oleh aparat penegak hukum,” ujar Muhlisin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, proses yang sedang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Muhlisin juga menyebutkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. G disebut selalu memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian serta memberikan keterangan yang diperlukan guna membantu proses penyelidikan.
Selain itu, pihak keluarga juga disebut segera membawa bayi tersebut ke rumah sakit setelah mengetahui adanya kondisi yang tidak wajar.
“Pada saat diketahui adanya kondisi tidak wajar pada bayi, klien kami bersama keluarga segera membawa bayi tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sesuai saran tenaga kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi mengenai penyebab luka yang dialami bayi berinisial I. Hasil tersebut masih menunggu pemeriksaan medis maupun forensik dari pihak yang berwenang.
Dalam keterangannya, Muhlisin juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tidak bersalah, yakni seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya pun berharap media dan publik dapat menunggu hasil penyelidikan secara objektif serta menyampaikan informasi secara berimbang.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun berharap pemberitaan dilakukan secara objektif, berimbang, dan tidak membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya fakta hukum yang jelas,” pungkasnya. [fiq/ted]






