Pacitan (Beritajatim.com) – Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menjerat Sulastri (48) tak berhenti pada vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Dua pegawai bank penyalur kredit, yakni Kepala Unit Handjar Pramudya dan Marketing Nursetya Ardhi Arima, kini menyandang status tersangka dan terancam menyusul ke meja hijau.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam skema pencairan kredit fiktif senilai Rp 1,5 miliar dengan mencatut nama 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan. Kejaksaan Negeri Pacitan menyebut keterlibatan mereka bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari praktik yang terstruktur.
“Kami sedang menyelesaikan pemberkasan agar bisa segera diteliti oleh JPU. Targetnya rampung dalam dua minggu kedepan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, ditulis Jum’at (9/5/2025).
Ratno menyebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara suami Sulastri, Suyanto, yang diduga sebagai otak utama kasus ini, masih dalam pengejaran aparat.
Vonis terhadap Sulastri sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 7,5 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun serta denda Rp 200 juta. Kuasa hukum Sulastri, Imam Bajuri, menyatakan menerima putusan tersebut.
“Intinya kami menerima putusan hakim,” ujar Bajuri singkat. (tri/but)






