Ponorogo (beritajatim.com) – Penetapan tersangka dari mantan mantri BRI unit Pasar Pon Ponorogo, menunjukkan bahwa kasus kredit fiktif ini, tidak lagi hanya indikasi.
Dengan penetapan status tersangka pada inisial SPP, Kejari Ponorogo berupaya membongkar dugaan adanya sindikat, mulai dari pembuat data palsu, penyedia akses, hingga pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi dari kredit fiktif ini.
BRI Cabang Ponorogo pun mendukung penuh langkah hukum yang sedang diusut oleh korps Adhyaksa tersebut.
“Ini merupakan hasil temuan internal kami, hingga akhirnya kami laporkan ke kejaksaan,” kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, ditulis Rabu (4/6/2025).
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir adanya fraud. Menurutnya, bank pelat merah ini, memiliki komitmen kuat terhadap praktik zero tolerance to fraud. Artinya, tidak ada toleransi terhadap tindakan penipuan atau kecurangan apapun. BRI menerapkan sanksi tegas, bahkan hingga mengeluarkan karyawan yang terlibat dalam kasus fraud tersebut.
“BRI tidak menoleransi terhadap kejadian fraud untuk seluruh pekerja,” ungkapnya.
Dalam kasus kredit fiktif yang terjadi di BRI unit Pasar Pon ini, pihaknya menjamin tidak ada yang dirugikan. Nasabah diminta tetap tenang. Dana mereka dijamin aman, bank menanggung seluruh risiko.
“Intinya tidak ada yang dirugikan dari pihak nasabah yang menjadi korban dari Saka (tersangka-red),” katanya.
Langkah ini disambut baik sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga integritas program KUR yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku UMKM. BRI Unit Pasar Pon pun dipastikan akan diminta untuk membuka data dan rekam jejak transaksi yang terlibat.
Pihak Kejari memastikan bahwa pengusutan belum berhenti pada satu tersangka. Penelusuran terhadap jalur birokrasi, potensi keterlibatan pegawai di institusi pemerintah, hingga kemungkinan adanya sindikat pemalsuan data, kini menjadi fokus lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari temuan adanya pengajuan kredit menggunakan data palsu. Modusnya, perubahan data domisili tanpa sepengetahuan pemilik KTP, yang kemudian dijadikan dasar pengajuan pinjaman di BRI Unit Pasar Pon.
“Ada perubahan data domisili tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Ini kami curigai digunakan untuk mengajukan kredit fiktif,” kata Agung.(end/ted)






