Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum PNS Disdik Bangkalan, inisial DW (43) warga Kelurahan Pejagan, dipastikan tak menerima gaji dari negara.
Kasus DW hingga kini masih diproses. Sedangkan status kepegawaiannya masih menunggu hasil vonis pengadilan.
Irban II Inspektorat Bangkalan, Ahmad Lasmono mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil putusan pengadilan untuk memberikan sanksi pada DW.
“Nanti tergantung dari hasil vonisnya. Yang bersangkutan bisa diberhentikan jika vonisnya di atas 2 tahun,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Disdik setempat untuk memproses sanksi terhadap DW.
“Ya, masih kami koordinasikan dengan Disdik karena yang bersangkutan di bawah instansi itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDA, Ari Murfianto menyebutkan hingga kini status DW masih menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan. Namun, terkait gaji ia mengaku DW tak menerima gaji sejak menjalani masa hukuman kasus keduanya.
“Untuk gaji memang belum diberikan karena ada berkas yang belum dipenuhi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya. [sar/ian]






