Sampang (beritajatim.com) – Terhitung semenjak Senin 5 Agustus 2019, seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, ada yang berbeda. Pasalnya, seragam coklat para abdi negara ini ditambah asesoris dengan kepangkatan di pundaknya.
“Iya benar Pakaian Dinas Harian (PDH) PNS mengunakan atribut sesuai kepangkatan,” terang Yulis Juwaidi, Kabag Humas Pemkab Sampang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-sampang”]
Lanjut Yulis, untuk biaya pembelian atribut tersebut merupakan tangungjawab masing-masing PNS yang tertuang pada Surat Edaran (SE) nomer 025/264/434.032/2019 tentang pakain dinas PDH. “Sementara ini dibebankan pada masing-masing PNS,” tegasnya.
Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com melalui salah satu PNS yang engan disebutkan identitasnya. Untuk membeli pangkat tersebut antara Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu yang dipakai oleh sekitar 6000 PNS di lingkungan Pemkab Sampang.[sar/kun]






