Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasang tanda penyitaan terhadap aset dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Pada hari Senin (30/6/2025) dan Selasa (1/7/2025) KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada 2 (dua) bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Dia tidak menjelaskan secara rinci alamat serta kepemilikan aset tersebut. “Ke 2 rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk Perkara Pokmas tersebut,” kata Budi.
Budi menambahkan, pada Senin (30/6/2025), KPK juga memasang tanda penyitaan pada dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh salah satu tersangka. Kemudian dua unit ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka.
“Begitu juga sat rumah dan satu bidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka, sert satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah Yayasan di Surabaya,” ungkap Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (26/6/2025), KPK juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka berupa satu unit apartemen di Kota Malang, satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan serta satu unit Rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.
Pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, penyidik KPK juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana.
Sebelumnya, pada 12- 15 Mei 2025 lalu, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap (enam) bidang tanah dan bangunan serta apartemen. Keseluruhan asset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar.
Tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Surabaya sebanyak 3 bidang, 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kab. Probolinggo dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.
Pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya
berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).
KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/aje]







