Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anwar Sadad, anggota DPR-RI yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“AS (Anwar Sadad, red) Anggota DPR-RI/Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).
Selain Anwar Sadad, penyidik juga memanggil empat nama lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Fauzan Adima (swasta/anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024), Ahmad Affandi (swasta), Nur Aliwafa (swasta), dan Ikmal Putra (PNS).
Meski demikian, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang. “Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa, red) tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Budi.
Ia menyebut ketidakhadiran Khofifah karena adanya keperluan lain. Hingga saat ini belum diketahui kapan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 lainnya berstatus sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. [hen/beq]






