Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial Muhammad Amir Asnawi (42) kini memasuki tahap 1. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik Unit Resmob pada Kamis (26/3/2026) lalu. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
“Kami menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Jika nantinya ada penambahan pasal, tentu akan kami lengkapi,” ungkapnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik juga akan memeriksa ahli pidana serta perwakilan Dewan Pers guna melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, ponsel milik tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa sebagai barang bukti elektronik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Mojokerto tersebut. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan materiil maupun formil berkas.
“Berkas perkara ini masih kami pelajari secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jika ada petunjuk, akan kami sampaikan kepada penyidik Polres Mojokerto,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria yang diduga oknum wartawan ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara dengan dalih penghapusan berita. Penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42) dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat pelaku menerima uang dari korban.
Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [tin/kun]






