Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep untuk kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar, menyatakan telah mengantongi nama calon tersangka. Bahkan disebut-sebut, calon tersangka itu lebih dari satu orang.
“Kami sudah mengantongi nama tersangka. Nanti akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya. Calon tersangka yang kami bidik lebih dari satu orang,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Novan Bernadi, Jumat (21/10/2022).
Pasca dinaikkannya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, pada Rabu (19/10/2022) Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penggeledahan di Kantor PT Sumekar. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 9 orang dari Satuan Khusus Kejari Sumenep, dipimpin Kasi Intel, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi.
Penggeledahan dilakukan di ruangan Direktur PT Sumekar, dan di beberapa ruangan lain. Satuan khusus tersebut memeriksa tempat penyimpanan berkas-berkas penting yang dibutuhkan. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan dokumen yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi-sumenep”]
“Dokumen yang kami amankan terkait pembelian kapal itu. Misalnya terkait besaran anggaran dan juga peruntukan dari dana pembelian kapal, sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujar Novan
Dalam kasus tersebut, tim Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk mantan Bupati Sumenep. “Proses penyidikan ini masih berlangsung. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong. Ditemuian ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo. Namun sampai sekarang, kapal yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean- Sapeken – Pagerungan Besar, Sapeken-Tanjung Wangi, tidak ada. (tem/kun)






