Sumenep (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh salah satu BUMD Sumenep saat ini telah naik status ke penyidikan. Namun tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum menetapkan siapa tersangka atas kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi, menjelaskan untuk penetapan tersangka, masih harus menunggu proses berikutnya.”Ini masih tahap penyidikan umum. Selanjutnya kita akan masuk ke penyidikan khusus. Nah kalau sudah penyidikan khusus baru kita akan menentukan siapa ‘aktor’ yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (12/10/2022).
Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas kasus tersebut pada Kamis (06/10/2022). Tim penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya. Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yang nilainya mencapai miliyaran rupiah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi-sumenep”]
“Kami melakukan penyelidikan sejak akhir Agustus 2022. Kami telah meminta keterangan 20 saksi untuk proses pembelian kapal oleh salah satu BUMD Sumenep,” ujar Novan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong. Ditemuian ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo. Namun sampai sekarang, kapalnya yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak ada. (tem/kun)






