Pamekasan (beritajatim.com) – Komitmen Bupati Pamekasan, Badrut Tamam untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi selama masa kepemimpinannya, akhirnya ternodai dengan adanya pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Penahanan terhadap pejabat berinisial RA yang notabene pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, karena terlibat dalam perkara Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) 2021 di Kabupaten Pamekasan.
Padahal selama ini, Bupati Badrut Tamam sangat gigih menyampaikan komitmen untuk mengantisipasi berbagai hal yang berhubungan dengan korupsi. Bahkan hal tersebut disampaikan di hadapan pejabat pada berbagai kesempatan bersama Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-pamekasan”]
Bahkan sebagai bentuk komitmen dalam mengantisipasi praktik korupsi, pihaknya juga menegskan tidak ada jual beli jabatan selama masa kepemimpinannya berlangsung. Termasuk dalam proses mutasi jabatan di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
“Dari awal kami memiliki komitmen untuk menjadikan jabatan ini sebagai sarana pengabdian. Dari itu, kami pastikan tidak ada jual beli jabatan dalam mutasi pejabat di Pamekasan,” tegas bupati muda yang akrab disapa Mas Tamam saat melantik 10 ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan, Kamis (21/5/2020) lalu.
Komitmen tersebut memang selalu disampaikan sejak awal masa kepemimpinannya, termasuk selalu mengingatkan para ASN agar selalu menjauhi korupsi dalam bentuk apapun. Nahasnya, kasus DBHCT 2021 justru menjadi ‘momok’ yang mencedarai ‘komitmen bersih’ pada masa kepemimpinannya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bupati-Pamekasan”]
Tidak hanya itu, Pemkab Pamekasan bersama Kejari Pamekasan, juga sempat menjalin kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendamping hukum, diikuti sekitar 7 (tujuh) OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan yang digelar di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, kamis (24/3/2022) lalu.
Hanya saja, kasus DBHCT 2021 yang ditangani Kejari Pamekasan, secara resmi menetapkan dan menahan salah satu pejabat Diskominfo Pamekasan, yang terbukti secara hukum terlibat dalam penyelahgunaan perkara DBHCT 2021 berdasar hasil penyidikan Tim Penyelidik Kejari Pamekasan.
Kejadian tersebut tentunya menjadi yang pertama kasus korupsi sejak kepemimpinan Bupati Badrut Tamam, sekaligus mencerai komitmen tegas dari sosok bupati yang saat ini didampingi Fattah Jasin sebagai suksesor Almarhum Raja’e. [pin/ted]






