Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencurigai ada pihak-pihak yang sengaja mempengaruhi saksi saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
“Kami melihat ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang kami mintai keterangan dalam penyelidikan kasus BSPS di Sumenep,” Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Rabu (04/06/2025).
Menurutnya, upaya mempengaruhi saksi bisa dikategorikan menghalangi penyidikan. Tindakan itu bisa berimplikasi hukum. “Jika benar ada bukti mempengaruhi saksi, kami tidak akan segan melakukan tindakan hukum karena sudah masuk kategori menghalangi penyelidikan,” ungkapnya.
Ia juga meminta para saksi kasus BSPS bisa memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya. “Yang akan kita ungkap ini adalah kebenaran. Jadi tolong para saksi memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya,” pinta Saiful.
Tim penyidik Kejati Jatim melakukan pemanggilan terhadap 12 kepala desa di Sumenep. Tujuh kepala desa diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sedangkan lima lainnya dimintai keterangan di Kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya.
Lima kepala desa yang diperiksa di Kejati Jatim merupakan Kepala Desa Ketawang Larangan, Braji, Gedungan, Babbalan, dan Dungkek. Sedangkan tujuh kepala desa yang diperiksa di Kejari Sumenep merupakan Kepala Desa Nonggunong, Pabian, Kalisangka, Sumber Nangka, Jambuir, Tarebung, dan Karang Tengah.
Para kepala desa tersebut dipanggil untuk didengar/ diminta keterangannya terkait program BSPS. Karena itu mereka diminta membawa dokumen-dokumen terkait. Diantaranya dokumen pengajuan, pelaksanaan, pencairan dana, data penyedia jasa bahan bangunan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah memanggil 50 kepala desa, dan lebih dari 100 penerima BSPS di Kabupaten Sumenep.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun program bantuan tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan. Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam realisasi (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. (tem/kun)






