Pasuruan (beritajatim.com) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang ayah di Provinsi Bali. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran aksi main hakim sendiri saat berjuang mengusahakan biaya pendidikan bagi putrinya, Keisha (10), yang duduk di kelas IV sekolah dasar.
Kabar duka yang menyita perhatian publik tersebut direspons langsung oleh jajaran pimpinan KemenPPPA saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Jawa Timur. Penegakan hukum yang adil dan tegas didesak segera dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan maut tersebut.
“Siapa pun tidak boleh main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum. Kami mendorong aparat menegakkan hukum sesuai regulasi yang berlaku,” kata Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 di Ngopibareng Pintulangit, Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/7/2026).
Selain mengawal ketat jalannya proses hukum, KemenPPPA juga memastikan penanganan dampak trauma terhadap keluarga yang ditinggalkan korban. Keisha beserta ibu dan kakaknya membutuhkan perhatian khusus pascaperistiwa tragis yang merenggut nyawa kepala keluarga mereka.
“Pendampingan akan terus dilakukan, bukan hanya kepada Keisha, tetapi juga kepada ibu dan kakaknya karena trauma yang dialami cukup mendalam. Tim dari Dinas PPPA tingkat provinsi bersama pemerintah daerah telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan pendampingan psikologis,” lanjutnya.
Proses pendampingan psikologis tersebut dipastikan akan berjalan secara berkesinambungan dan intensif oleh tim ahli di lapangan. Langkah pemulihan emosional ini dinilai sangat penting agar kesehatan mental Keisha dan keluarganya dapat berangsur pulih pascainsiden kekerasan tersebut.
“KemenPPPA memastikan pendampingan psikologis dilakukan secara berkelanjutan hingga kondisi keluarga korban berangsur pulih. Ini menjadi peringatan bagi semua agar jangan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya.
Pemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Melalui pendampingan menyeluruh dari KemenPPPA, keadilan bagi almarhum serta perlindungan bagi masa depan Keisha diharapkan dapat terpenuhi secara maksimal. (ada/kun)






