Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pemilik koperasi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus dijatuhi hukuman penjara gara-gara motor yang dibeli secara kredit dibawa kabur karyawannya sendiri.
Pemilik koperasi itu diketahui bernama Reno Hermansyah warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Lumajang I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan, terdakwa Reno Hermansyah secara menyakinkan telah mengalihkan jaminan yang menjadi objek fidusia.
Hal itu membuat terdakwa dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Informasinya, dalam kasus itu terdakwa Reno didakwa karena menggelapkan sepeda motor kreditan sebanyak lima unit yang menjadi obyek fidusia.
“Ini terdakwa dipidana penjara enam bulan dengan denda Rp 5.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Gandha, Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya perkara itu bermula saat terdakwa yang merupakan seorang pengurus sebuah koperasi di wilayah Lumajang membeli lima unit sepeda motor secara kredit untuk digunakan sebagai kendaraan operasional karyawan.
Sayangnya, di pertengahan jalan, unit koperasi yang dijalankan terdakwa disebut mengalami kebangkrutan. Kondisi itulah yang menyebabkan lima unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional dibawa kabur oleh para staf koperasi.
“Saat persidangan terdawak menerangkan dalil bahwa terdakwa ini sebagai pengurus koperasi mengalami kebangkrutan. Nah, motor tersebut kemudian dibawa lari stafnya. Sejauh ini informasi yang kami terima ada dua orang yang jadi buron,” tambah Gandha.
Sementara itu, Remedial Head FIF Cabang Lumajang Satria Andhika Dharma menilai, vonis yang dijatuhkan PN Lumajang tergolong ringan. Terlebih tndakan tersebut sudah membuat pihak kreditur dari FIF Cabang Lumajang harus merugi hingga Rp 151 juta.
“Tentu karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah, dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan,” katanya.
Menurutnya, inti dari perkara tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan kredit pembelian lima unit sepeda motor ke FIF kisaran tahun 2023. Saat itu, tenor yang dipilih untuk melakukan pembayaran angsuran selama tiga tahun dan ditujukan untuk operasional karyawan.
“Dulu ini alasan kenapa milih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek,” jelasnya.
Semula terdakwa diakui masih rutin membayar angsuran hingga berjalan 10 kali angsuran. Namun di tengah jalan justru pembayaran angsuran terhenti dan kelima motor yang dikredit dikabarkan digelapkan. Alhasil, pihak FIF melayangkan laporan polisi pada 23 Desember 2024.
“Terkait hasil vonis ini pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil selanjutnya,” ungkapnya. [has/aje]






