Surabaya (beritajatim.com) – Gegara melihat motor yang tidak terkunci, AGP (20) pemuda asal Jalan Asem Jajar, Bubutan nekat mencuri sepeda motor milik RTM seorang juragan toko di Jalan Kapas Madya I, Tambaksari, Sabtu (21/06/2025) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Ipda Kusnomo mengatakan awalnya pelaku AGP hanya duduk-duduk di depan toko milik RTM. Tidak lama berselang, korban datang dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Sepeda motor itu diparkir di depan toko tanpa dikunci stir. Ia lantas membuka pintu toko dan masuk untuk bersiap-siap buka.
Namun bukannya menjaga motor milik RTM, pelaku AGP malah melihat sebagai kesempatan. Ia pun menuntun sepeda motor korban menjauhi lokasi parkir. Belum jauh pelaku menuntun sepeda motor, korban keluar toko dan mendapati sepedanya hilang. Korban pun melihat jika sepeda motornya sedang dituntun oleh AGP. Ia pun teriak untuk meminta pertolongan.
Mendengar teriakan korban, warga langsung mengejar pelaku. AGP yang panik sempat berusaha kabur. Namun, aksinya sia-sia karena jumlah warga yang terlalu banyak. Ia lantas diamankan dan sempat dimassa warga.
“Iya kemarin ada penyerahan dari warga seorang pelaku curanmor berinisial AGP (20) asal Jalan Asem Jajar,” kata Kusnomo, Selasa (24/06/2025).
Nasib baik masih berpihak pada pelaku AGP. Saat dirinya sedang menjadi samsak hidup warga, patroli Polsek Tambaksari datang dan langsung menyelamatkan pelaku. AGP pun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah kemarin menjalani perawatan medis karena memang sempat luka dihajar warga, saat ini kami masih memeriksa intensif pelaku,” imbuh Kusnomo.
Saat ini, polisi masih mendalami apakah pelaku AGP tergabung di dalam komplotan bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami potensi adanya lokasi lain yang pernah disatroni AGP.
“Saat ini masih pendalaman,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus menderita rasa sakit karena dihajar warga. AGP juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ian)






