Surabaya (beritajatim.com) – Seorang staf karyawan Roots Bar Surabaya berinisial DW diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada pengunjung berinisial K (23), Minggu (22/6/2025) dini hari lalu. Atas peristiwa tidak mengenakan itu, korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi laporan TBL/B/644/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan korban terkait dengan tindak pidana pelecehan/kekerasan seksual. Laporan itu sudah diterima oleh polisi pada Jumat (26/6/2025) lalu.
“Iya benar (ada laporan). Saat ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Rina saat dikonfirmasi beritajatim.com, Minggu (13/7/2025).
Rina menambahkan bahwa pihak PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah periksa 3 saksi untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa ini. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pendampingan psikologi kepada pelapor. Ia memastikan pihak penyidik akan bekerja maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah ada 3 saksi yang kami periksa. Kami memohon waktu kepada masyarakat untuk petugas kami bekerja. Nanti hasilnya akan disampaikan,” pungkasnya.
Diketahui, DW seorang Waitress Roots Bar Surabaya dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada seorang pengunjung berinisial K (23) ke Polrestabes Surabaya, Jumat (26/06/2025) kemarin.
Lisandy Rustamar Gani penasehat hukum korban mengatakan, aksi dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (22/06/2025) dini hari. Dari rekaman CCTV yang dilampirkan dalam laporan K, terlihat DW berulang kali merangkul, menarik tangan korban, bahkan berusaha memaksakan kehendaknya, meski korban menunjukkan penolakan secara terus-menerus.
“Bukti rekaman CCTV yang telah diverifikasi oleh manajemen memperlihatkan secara gamblang tindakan tak pantas dari oknum staf berinisial DW,” kata Lisandy, Sabtu (12/07/2025).
Lisandy menjelaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaporan oleh K merupakan bukti bahwa korban kekerasan seksual harus berani speak up dimanapun tempatnya.
“Kasus ini penting sebagai precedent penerapan UU TPKS di ranah hiburan malam. Sering kali korban enggan melapor karena minim bukti atau takut di-victim blaming. Di sini, CCTV menunjukkan rangkaian tindakan fisik tanpa persetujuan. Kami menuntut proses pidana dan sanksi tegas,” jelas Lisandy. [ang/suf]






