Ringkasan Berita:
- Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Lawu, wilayah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan telah membakar sekitar 100 hektare.
- Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji memantau kesiapsiagaan personel gabungan di Posko Cemoro Sewu, Kecamatan Plaosan.
- Sebanyak 42 personel gabungan disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan api merambat ke wilayah Magetan, Jawa Timur.
- Jalur pendakian Gunung Lawu dilaporkan ditutup sementara demi keselamatan pendaki dan mendukung penanganan kebakaran.
Magetan (beritajatim.com) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Lawu, wilayah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang telah membakar sekitar 100 hektare lahan membuat Polres Magetan meningkatkan kewaspadaan. Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji turun langsung memantau kesiapsiagaan personel gabungan di Posko Penanganan Karhutla Cemoro Sewu, Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Selasa (20/10/2026).
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan api merambat ke wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Terlebih, kebakaran di lereng Gunung Lawu itu dilaporkan belum sepenuhnya padam, sementara tiupan angin kencang berpotensi memperluas area terdampak.
Dalam kegiatan tersebut, Bagas didampingi Kepala BKPH Lawu DS/Perhutani Plaosan Jion Surya, petugas BPBD, Kapolsek Plaosan, tokoh masyarakat, serta relawan. Mereka memeriksa kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta langkah penanganan apabila kebakaran meluas ke sisi timur Gunung Lawu.
Berdasarkan laporan perkembangan yang diterima, kebakaran di kawasan hutan lindung Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, mulai terdeteksi sejak 15 Oktober 2026. Api membakar kawasan hutan pada petak 28, 32, dan 62c.
Jumlah titik panas yang sebelumnya dilaporkan mencapai 11 titik kini berkurang menjadi dua titik api. Namun, luas area yang terbakar telah mencapai sekitar 100 hektare. Kondisi tersebut tetap menjadi perhatian karena api belum sepenuhnya padam dan perubahan arah angin dapat memengaruhi perkembangan kebakaran.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan selama 14 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2026. Penetapan tersebut menjadi langkah percepatan penanganan kebakaran di kawasan Gunung Lawu yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Di sisi Magetan, kesiapsiagaan dipusatkan di Posko Cemoro Sewu. Sebanyak 42 personel gabungan disiapkan untuk mendukung upaya antisipasi. Mereka terdiri atas 15 anggota Polri, dua personel Koramil, empat personel BPBD, empat personel Perhutani, 15 relawan, serta dua anggota Paguyuban Wong Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji menegaskan, kesiapan personel dan peralatan menjadi bagian penting untuk mengantisipasi kemungkinan kebakaran memasuki wilayah Magetan. Petugas diminta tetap siaga, menjaga kondisi fisik, serta memastikan perlengkapan penanganan kebakaran dapat digunakan sewaktu-waktu.
“Saya mengimbau seluruh petugas gabungan yang bertugas di Posko Karhutla Cemoro Sewu agar selalu siaga dan stand by, menjaga kesehatan, serta memastikan sarana dan prasarana dalam kondisi siap digunakan. Kita harus tetap waspada dan siap bergerak cepat apabila terjadi kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Magetan. Kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik sangat diperlukan agar potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin,” ujar Bagas.
Selain mengandalkan kesiapan petugas, kepedulian masyarakat dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api baru. Aktivitas pembakaran di kawasan hutan maupun lahan berisiko memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan angin bertiup kencang.
Karena itu, Kapolres meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di kawasan hutan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam kondisi apapun yang dapat memicu kebakaran. Apabila melihat kebakaran hutan, segera laporkan kepada aparat terdekat atau hubungi Call Center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti. Kepedulian dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kebakaran meluas dan melindungi kawasan hutan serta lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, seluruh jalur pendakian Gunung Lawu dilaporkan ditutup sementara, termasuk jalur pendakian melalui Pos Cemoro Sewu di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan. Kebijakan tersebut dilakukan demi keselamatan masyarakat dan pendaki di tengah situasi kebakaran yang masih berlangsung.
Penutupan jalur pendakian juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memaksakan aktivitas wisata maupun pendakian selama kondisi belum dinyatakan aman oleh pihak terkait. Selain berisiko terhadap keselamatan, aktivitas di kawasan hutan saat terjadi karhutla dapat menghambat pergerakan petugas dalam melakukan pemantauan dan penanganan.
Polres Magetan bersama BPBD, Perhutani, TNI, relawan, dan unsur terkait akan terus memantau perkembangan kebakaran di kawasan Gunung Lawu. Koordinasi dan kesiapan personel di Posko Cemoro Sewu akan dipertahankan untuk mempercepat respons apabila muncul titik api di wilayah Magetan, sekaligus meminimalkan risiko terhadap keselamatan warga dan kelestarian hutan. [fiq/beq]






