Lumajang (beritajatim.com) – Pemetaan tenaga pendidik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menunjukkan ketimpangan distribusi guru yang belum merata antara wilayah perkotaan dan pedesaan di 21 kecamatan hingga tahun 2026.
Penumpukan tenaga guru saat ini terkonsentrasi di kawasan perkotaan, yakni Kecamatan Lumajang yang mencatatkan jumlah hingga 724 orang.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan wilayah pinggiran atau pedesaan di mana rata-rata jumlah guru di setiap kecamatan lain hanya berkisar antara 107 hingga 116 orang.
“Ini hasil pemetaan kondisi tenaga pendidik di lapangan yang menunjukkan adanya ketimpangan distribusi riil. Penumpukan guru terjadi di kawasan perkotaan,” ujar Bupati Lumajang, Indah Amperawati, Rabu (21/10/2026).
Menurut Indah, persoalan ketimpangan ini tidak bisa diselesaikan sebatas menambah jumlah kuota rekrutmen guru baru, melainkan harus dibenahi melalui evaluasi dan redistribusi yang tepat sasaran.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan data sekaligus mengevaluasi kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan kondisi riil di masing-masing sekolah,” tambahnya.
Banyak Guru Muda Minta Tugas di Kota, Pemkab Opsi Regrouping
Indah membeberkan bahwa fenomena ketimpangan ini dipicu oleh banyaknya guru berusia muda yang mengajukan permohonan pemindahan lokasi mengajar agar lebih dekat dengan kawasan perkotaan tempat tinggal mereka.
Bahkan, tidak sedikit tenaga pendidik yang menitipkan permohonan mutasi melalui anggota dewan agar bisa dipindahtugaskan dari wilayah pelosok ke kota.
“Jadi kalau ada guru yang masih muda, selama ini mengajar di tempat jauh, kemudian menghubungi para anggota dewan, mohon ini dimaklumi. Kalau semua ingin bertugas di kota, lantas siapa yang mengajar di desa-desa,” tegas Indah.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab Lumajang kini tengah melakukan pembersihan dan sinkronisasi data kebutuhan guru yang disesuaikan dengan jumlah murid di setiap sekolah.
Selain itu, Pemkab Lumajang mengkaji opsi penerapan kelas rangkap serta penggabungan sekolah (regrouping) bagi lembaga pendidikan yang kekurangan peserta didik berdasarkan analisis demografis wilayah demi menjamin hak pendidikan anak. [has/but]






