Banyuwangi (beritajatim.com) – Balai Karantina Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor kuda pacu ilegal asal Lombok Tengah yang hendak dikirim menuju Sumedang, Jawa Barat, melalui jalur laut.
Aksi penggagalan ini dilakukan petugas saat melakukan pengawasan rutin terhadap lalu lintas komoditas wajib periksa di Pelabuhan Tanjung Wangi pada Minggu (25/1/2026) dini hari. Guna kepentingan pemeriksaan lebih mendalam, sopir, pengawal, beserta kendaraan pengangkut langsung digiring menuju Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang.
Penanggung Jawab (PJ) Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Petugas karantina kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan lapangan secara intensif bersama instansi terkait di area pelabuhan.
Dalam proses pendalaman di lokasi, petugas menghentikan satu unit kendaraan truk jenis colt diesel yang dicurigai mengangkut hewan tanpa dokumen karantina resmi. Kendaraan tersebut menjadi target operasi setelah terpantau turun dari kapal motor (KM) Mutiara Sentosa III dengan kondisi bak tertutup sangat rapat.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” ujar Fitri.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh kuda tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh undang-undang. Ketiadaan dokumen ini sangat berbahaya karena kuda-kuda tersebut berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina (MPPHK) bagi manusia dan hewan lainnya.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan lintas area merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam keamanan hayati di wilayah Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap pergerakan komoditas hewan harus melalui prosedur pemeriksaan ketat demi menjaga kelestarian sumber daya alam nasional.
“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” tegas Sokhib.
Pelanggaran terhadap regulasi tersebut membawa konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku penyelundupan di wilayah hukum Indonesia. Sokhib menjelaskan bahwa ancaman pidana bagi pelanggar adalah penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal mencapai Rp2 miliar.
Melalui kasus ini, Sokhib mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan karantina demi mencegah persebaran penyakit berbahaya. Kesadaran publik sangat diperlukan untuk menjaga keamanan hayati serta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman biosekuriti.
“Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI,” pungkasnya. [alr/beq]






