Jombang (beritajatim.com) – Anak kiai di Jombang, Jawa Timur, MSAT (39), yang jadi tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Jatim. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penangkapan terhadap MSAT.
Sementara itu, di lokasi pesantren yang berada di Kecamatan Ploso, Jombang hingga saat ini masih dijaga ketat olah santri. Mereka siap menghadang petugas yang dikabarkan hendak melakukan jemput paksa terhadap MSAT. Pada Selasa (18/1/2021), penjagaan masih terlihat di pesantren tersebut.
Atas situasi itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan lembaga terkait bahwa menghalang-halangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pidana. “Sebelum upaya jemput paksa, kita sudah komunikasi ke lembaga terkait bahwa menghalangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pasal 216 ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Jombang, Selasa (18/1/2022).
Kemudian, lanjut Kapolres, upaya menyembunyikan atau memberikan pertolongan (kepada tersangka) juga ada konsekuensi hukum. Yakni, pasal 221 ayat (1) KUHP. “Sudah tegas kita sampaikan kepada pihak terkait. Makanya kami imbau kepada lembaga terkait agar kooperatif,” kata Kapolres.
“Kooperatif di sini artinya, proses hukum sudah berlaku. Ada mekanisme hukum yang harus dijalani. Juga tidak melibatkan massa yang akhirnya mengganggu ketertiban sekitar,” kata Nurhidayat menambahkan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan-jombang”]
Persiapan seperti apa yang dilakukan kepolisian dalam upaya penjemputan paksa terhadap MSAT? “Itu kewenangan Polda Jatim. Kami (Polres Jombang) di sini hanya memfasilitasi dan menjaga harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” tegas Kapolres Jombang.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. Sidang dengan materi gugatan mengenai sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kepada MSAT ini dijadwalkan digelar pada 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang. [suf]
1. Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang
oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
2. Pasal 221 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.






