Pasuruan (beritajatim.com) – Masyarakat Kabupaten Pasuruan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar kota untuk mendapatkan layanan dokumen perjalanan luar negeri. Fasilitas terbaru berupa Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI telah resmi berdiri dan mulai beroperasi di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil.
Gedung baru ini menjadi simbol kemajuan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam memangkas birokrasi dan jarak tempuh bagi warga. Peresmiannya disambut antusias sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendekatkan pusat layanan administrasi kepada masyarakat luas.
“Alhamdulillah, berkat persetujuan pusat, kini Kabupaten Pasuruan memiliki layanan imigrasi sendiri agar masyarakat mendapatkan kemudahan,” ujar Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Kamis (5/2/2026).
Keberadaan kantor ini juga diproyeksikan dapat melayani kebutuhan warga dari wilayah tetangga, termasuk Kota Pasuruan dan sekitarnya. Pemerintah daerah berharap alternatif lokasi baru ini mampu mengurai antrean panjang yang biasanya terjadi di kantor imigrasi daerah lain.
“Sekarang sudah banyak alternatif, warga yang membutuhkan layanan keimigrasian bisa langsung datang ke sini,” tambah Mas Rusdi, sapaan akrabnya.
Pihak otoritas keimigrasian Jawa Timur menegaskan bahwa pendirian kantor di Bangil ini merupakan buah dari kolaborasi apik antara pusat dan daerah. Infrastruktur yang memadai telah disiapkan guna menjamin kenyamanan serta keamanan data setiap pemohon dokumen resmi.
“Keberadaan Kantor Imigrasi Pasuruan ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono.
Meskipun menyandang status Kelas III, standar operasional dan kualitas pelayanan yang diberikan dipastikan tetap setara dengan kantor imigrasi kelas lainnya. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan fasilitas ini untuk mengurus paspor maupun izin tinggal dengan proses yang lebih transparan dan cepat. [ada/suf]






