Ponorogo (beritajatim.com) – Teka-teki siapa yang akan menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo masih belum terjawab. Meski tiga nama kandidat telah diumumkan oleh panitia seleksi (pansel), keputusan akhir masih berada di tangan kepala daerah dan menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengonfirmasi bahwa satu nama calon Sekda sudah diusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan. Namun, dirinya belum bersedia membuka identitas kandidat yang dipilih tersebut kepada publik. “Sudah kami kirim ke gubernur, tinggal menunggu persetujuan,” katanya singkat, Rabu (1/4/2026).
Lisdyarita menjelaskan, ketiga kandidat yang lolos seleksi merupakan pejabat dengan kapasitas dan kompetensi yang dinilai mumpuni. Meski demikian, sesuai mekanisme yang berlaku, kepala daerah harus menetapkan satu nama untuk diajukan dan dilantik sebagai Sekda definitif. “Semua itu bagus-bagus,” ungkap Bunda Rita, sapaan Lisdyarita.
Saat ini, Pemkab Ponorogo tengah menghadapi kekosongan jabatan di level eselon II. Kondisi tersebut terjadi akibat banyaknya pejabat setingkat kepala dinas yang memasuki masa pensiun. Akibatnya, kebutuhan akan Sekda definitif menjadi semakin mendesak, terutama untuk mempercepat proses mutasi dan penataan birokrasi.
Lisdyarita berharap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, segera memberikan persetujuan atas usulan tersebut. Dengan begitu, pelantikan Sekda dapat segera dilakukan dan roda pemerintahan kembali berjalan optimal. “Harapannya segera ada persetujuan, sehingga bisa langsung dilakukan pelantikan,” katanya.
Sementara itu, tiga nama kandidat Sekda Ponorogo yang telah diumumkan pansel masing-masing adalah Agus Sugiarto yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekda sekaligus Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Henry Indrawardana selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Masun yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiga pejabat tinggi pratama tersebut juga telah mengantongi rekomendasi pelantikan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai salah satu syarat administratif dalam proses pengisian jabatan Sekda. (end/kun)






