Surabaya (beritajatim.com) – Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis,” ujar Hardjuno d Surabaya, Rabu (28/8/2024).
Hardjuno menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.
“Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” ujar dia.
Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset.
Menurut dia, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh para pelaku kejahatan.
“Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC),” jelas dia.
Hardjuno juga menyoroti bahwa perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang hilang, sembari tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar,” tambahnya.
Menurut dia, regulasi ini juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, dia berharap agar DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini. Menurut dia, hal ini demi memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.
“Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya. [asg/ian]






