Yogyakarta (beritajatim.com)– Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang memunculkan wacana baru yakni perguruan tinggi bisa diberikan izin mengelola tambang.
Dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, usulan ini tertuang dalam Pasal 51A Ayat (1), yang menyebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan secara prioritas kepada kampus.
Usulan ini memicu pro dan kontra di kalangan akademisi dan praktisi pertambangan. Salah satu yang menyatakan ketidaksetujuannya adalah Dr. Eng. Ir. Lucas Donny Setijadji, Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurutnya, universitas memiliki peran utama dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul, bukan mengelola tambang layaknya perusahaan tambang komersial.
“Saya pribadi menolak usulan ini. Perguruan tinggi seharusnya fokus pada pendidikan dan penelitian, bukan bisnis pertambangan,” ujar Donny melalui siaran pers.
Ia menegaskan bahwa kampus perlu berhati-hati dalam menentukan sikap terkait kebijakan ini dan tetap mengedepankan nilai akademik.
Jika Kampus Mengelola Tambang, Apa yang Harus Diperhatikan?
Meski menolak gagasan ini, Donny berpendapat bahwa jika izin pengelolaan tambang tetap diberikan kepada kampus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah memastikan bahwa kebijakan ini mendukung agenda strategis nasional, seperti program hilirisasi mineral yang tengah digalakkan pemerintah.
Hilirisasi pertambangan menjadi fokus utama Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral. Menurut Donny, Indonesia perlu mendorong eksplorasi mineral baru, seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit, yang memiliki potensi besar dalam pengembangan industri teknologi tinggi.
Sayangnya, hingga saat ini, mineral-mineral tersebut masih belum ditemukan dalam jumlah signifikan di Tanah Air.
Peran Perguruan Tinggi dalam Inovasi dan Regulasi Tambang
Donny juga menyoroti pentingnya payung hukum yang melindungi hak kekayaan intelektual para akademisi dan peneliti dalam eksplorasi sumber daya mineral. Ia menekankan bahwa jika kebijakan ini tetap diterapkan, maka kampus harus mendapatkan dukungan dalam bentuk regulasi yang jelas, termasuk pendanaan riset yang memadai dari pemerintah dan mitra industri.
“Kampus seharusnya berperan dalam penelitian dan pengembangan, bukan sekadar sebagai pelaku usaha tambang. Regulasi yang baik akan memastikan bahwa penelitian yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi kemajuan industri pertambangan nasional,” pungkasnya. [aje]






