Jember (beritajatim.com) – I Nyoman Sucitrawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menegaskan, bahwa penetapan Kepala Desa Mundurejo Edi Susanto menjadi tersangka adalah murni persoalan hukum.
“Ini murni perbuatan pidana, tidak ada satu pun terkait politik,” kata Sucitrawan, usai bertemu dengan perwakilan warga Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, di kantornya, Jalan Karimata, Selasa (18/7/2023).
Sucitrawan menegaskan, pihaknya berpatokan pada aturan hukum yang berlaku. “Kami sudah sampaikan semua kepada masyarakat. Tadi masyarakat sudah menyampaikan: ‘kami tidak tahu apa-apa, tiba-tba kok kepala desa kami ditahan jadi tersangka’,” katanya.
“Mungkin kepala desa ini tertutup. Dia diam, dia selesaikan sendiri. Perkara ini sudah cukup lama. Kami dari pengumpulan data intelijen pada Mei 2022, sekarang sudah Juli. Ini tunggakan buat kami. Kami sudah ditegur dan kami harus selesaikan,” kata Sucitrawan.
Sucitrawan mengatakan, dokumen dan saksi maupun bukti yang dimiliki jaksa sudah sangat lengkap. “Saksi juga sudah mendukung, dokumen surat-surat sudah mendukung, ahli sudah mendukung, jumlah kerugian negara juga sudah. Kami sudah sampaikan semua kepada masyarakat bahwa inilah hukum yang harus kita jalani,” katanya.
Ratusan warga berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jalan Karimata, untuk menuntut pembebasan Edi Susanto, Kepala Desa Mundurejo. Edi tersangkut kasus korupsi dana desa dan disangka merugikan negara sebesar Rp242.652.310.
“Masyarakat yang minta (Edi dibebaskan). Kemarin waktu di kantor kecamatan sudah dijelaskan. Kami menunggu berita dari pemerintah kecamatan kok tidak ada kepastian, jadi kami melangkah ke sini, minta kepastian hukumnya bagaimana,” kata Hifni Yasin, perwakilan warga.
Usai bertemu dengan Sucitrawan, massa membubarkan diri. “Kami menunggu satu minggu lagi. (Kalau Edi tidak juga dibebaskan,) kami akan bermusyawarah lagi bersama masyarakat bagaimana enaknya,” kata Hifni.
Sucitrawan mempersilakan warga Desa Mundurejo untuk membantu Edi. “Kami sudah terbuka. Kalau ingin membantu kepala desa, ayo cari dokumen-dokumen, bukti-bukti pendukung supaya dia dipermudah di persidangan. Mungkin ada hal yang meringankan. Mungkin ada hal yang belum muncul saat dia ditetapkan tersangka,” katanya.
“Kami ini sedih kalau menangani kepala desa, karena kami adalah intelijen, sebagai jaga desa. Anggap kami ini tidak berhasil membina. Kenapa kami lakukan ini, supaya untuk pembelajaran bagi yang lainnya. Karena di sini ada 248 desa dan kelurahan. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi yang lain,” kata Sucitrawan.
Selama ini kejaksaan membuka pintu kepada pemerintah desa untuk berkonsultasi. “Kalau dia ragu silakan minta pendampingan ke kejaksaan. Apabila ada pemasalahan supaya tidak ke ranah hukum, silakan sampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen selaku jaga desa, sehingga kita bisa selesaikan permasalahan ini,” kata Sucitrawan. [wir]






