Surabaya (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mencatat sebanyak 245 penumpang tidak bisa naik kereta api. Para penumpang tersebut tidak diizinkan bepergian dengan kereta api lantaran belum mendapatkan vaksin Covid-19 serta suhu tubuh lebih dari 37,7 derajat Celcius saat diperiksa.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, selama sepekan pelaksanaan angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) mulai 22 Desember 2022, total penumpang KA jarak jauh dari Daop 8 Surabaya tercatat 247.654 pelanggan. Dari jumlah tersebut, 245 tidak diizinkan naik karena tidak memenuhi persyaratan.
Luqman mengatakan KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan tidak dalam kondisi sehat tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.
“Seluruh pelanggan yang naik KA jarak jauh dipastikan memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Luqman, Jumat (30/12/2022).
Luqman menyebut pihaknya tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, juga konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk selalu patuh protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan KA yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Tidak lupa, Luqman mengingatkan pada calon pelanggan agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster);
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun :
a) Wajib vaksin kedua;
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua;
b) Tidak / belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. [asg/beq]






