Pamekasan (beritajatim.com) – Pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe dan usaha sejenis yang kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 1447 hijriah atau 2026 Masehi, terancam sanksi penutupan sementara hingga denda sebesar Rp 1,5 juta.
Hal tersebut berdasar Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan, Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kegiatan di Bulan Ramadan, serta Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan, yang diterbitkan pada 13 Februari 2026.
“Secara prinsip ketentuan tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, semua usaha yang menjual makanan dan minuman siap saji diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14:00 WIB selama Ramadan,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, M Yusuf Wibiseno, Kamis (19/2026).
Pembatasan jam operasional berlaku khusus bagi pelaku usaha makanan dan minuman siap saji. “Artinya menu makanan dan minuman ini hanya untuk melayani masyarakat yang membeli untuk bekal berbuka puasa di rumah, bukan untuk makan di tempat. Sementara untuk toko kelontong yang tidak menyediakan makanan siap saji, tidak termasuk dalam larangan,” ungkapnya.
“Dalam regulasi yang tertulis juga terdapat pengecualian untuk lokasi tertentu yang menjadi tempat pemberhentian musafir, pengaturan itu secara spesifik difokuskan pada dua titik berbeda, yakni Terminal Ronggosukowati dan Terminal Lama Pamekasan,” Jelasnya.
Guna meminimalisir pelanggaran tersebut, pihkanya malaksanakan patroli rutin selama Ramadan. “Dalam momen ini, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan tempat usaha yang melanggar aturan,” imbuhnya.
“Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha. Apabila masih tidak diindahkan, pelaku usaha dapat dikenakan denda sekitar Rp 1,5 juta sebagai upaya terakhir penegakan aturan. Namun dalam dua tahun terakhir, Alhamdulillah tidak ada masyarakat yang melanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan jika penerapan regulasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. “Karena itu pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi dan saling menghormati selama bulan suci Ramadan,” sambung Yusuf.
“Oleh karena itu, mari kita jaga bersama kekhusyukan puasa di bulan Ramadan ini dengan toleransi yang tinggi. Hal ini tentunya demi kepentingan bersama, baik di dunia maupun akhirat,” pungkasnya. [pin/but]






