Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) wadul atau mengadukan nasib tiga orang kepala dusun yang dipecat Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (1/7/2025).
Tiga orang yang dipecat itu adalah Kepala Dusun Curah Damar Yudiyanto, Kepala Dusun Krajan Akhmad Syaiful Bahri, dan Kepala Dusun Curah Manis Nurul. Mereka dinilai tidak melaksanakan tugas penagihan retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan baik minimal 40 persen.
Alasan pemberhentian ini membuat FKKJ geram. “Pekerjaan itu adalah amanah. Tapi tolong undang-undangnya diterapkan. Kami jajaran terendah struktural pemerintah, mohon jangan kebiri kami. Kok seenak perutnya memberhentikan orang.” kata Ketua FKKJ Samholik Ali Muchtar.
Pemberhentian tersebut, menurut Samholik, menunjukkan tindakan otoriter. “Tidak boleh seperti itu. Aturannya bagaumana dulu. Bukan karena tidak memenuhi baku pajak, disuruh nemblongi (menutup kekurangan, red), kemudian diberhentikan. Apakah relevan dengan aturan?” katanya.
Samholik meminta Komisi A bertindak. “Kami ingin keadilan, ingin kebenaran yang nyata di negara kita,” katanya.
Yoyon Sumaryono, Kepala Dusun Rembangan, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, prihatin terhadap kondisi tiga kepala dusun tersebut. “Teman saya, Nurul, disuruh nemblongi sampai Rp 27 juta. Dia jual sepedanya. Yang lebih bikin sakit hati, uang itu tidak dipakai Nurul,” katanya.
Ada dugaan pemecatan tak lepas dari urusan politik saat pemilihan kepala desa. Kepala dusun yang diberhentikan bukan pendukung Kamiludin saat pemilihan kepala desa.
Yoyon datang menemui Komisi A karena ingin kepala dusun dihargai. “Saya ini membela teman yang disakiti, agar ke depan kasun-kasun tidak diperlakukan seperti ini lagi. Kasihan penerus kita. Kalau ditindih seperti ini, bagaimana?” katanya.
Hasan Basri, Pelaksana Tugas Kepala Dusun Sumberwadung, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, menuntut tidak terjadi kesewenangan di desa. “Kepala desa harus tahu tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin pemerintahan di desa,” katanya.
Hasan juga mendesak DPRD Jember memberikan peringatan tegas kepada camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Entah dia tim sukses atau bukan, karena aturan sudah jelas dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Hasan menekankan kepada kepala desa untuk bisa lebih baik dalam melayani masyarakat. “Kades harus bisa lebih baik melayani dan tinggal di desa. Jangan terbalik. Sekarang bupati kan di desa, malah kadesnya ada di kota,” katanya.
Penjelasan Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin
Dimintai konfirmasi terpisah, Kamiludin membantah tudingan bahwa ada konflik pilkades di balik alasan pemberhentian tiga kepala dusun itu. “Fitnah itu. Kalau memang urusan pilkades, dari dulu sudah saya pecat. Buktinya saya beri kesempatan tiga tahun untuk memperbaiki kinerja. Ini murni masalah kinerja,” katanya.
Kamiludin menegaskan, pemberhentian itu sudah sesuai regulasi dan didahului surat peringatan. “Tidak mungkin kita memberhentikan kasun kalau tidak ada sebab akibat. Tiga kasun tersebut tidak menjalankan tugas dengan baik. Banyak keluhan masyarakat,” katanya.
Kesalahan tiga kepala dusun itu tidak hanya menyangkut urusan penagihan PBB. “Ada masalah pajak, ada masalah dugaan pungli di masyarakat. Banyaklah,” kata Kamiludin.
Kamiludin tidak mempersoalkan langkah yang diambil kepala dusun untuk mengadu ke Komisi A. “Negara ini negara demokrasi, negara hukum. Silakan mengadu ke siapapun, sesuai regulasi yang ada. Jika ditanya, kita jawab dengan regulasi yang ada. Jadi ada aturan main,” katanya.
Tindak Lanjut Komisi A
Wakil Ketua Komisi Holil Asyari berjanji akan mengundang Kamiludin, Camat Silo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember untuk mencari tahu persoaln sebenarnya.
“Kami tidak ingin persoalan pecat memecat hanya didasarkan pada like and dislike. Saya tidak setuju itu. Karena kalau semua pemecatan itu hanya didasarkan dengan like and dislike, prosedur akan dilewati. Padahal regulasi sudah jelas,” kata Holil.
Komisi A juga akan mengundang tiga dusun yang dipecat jika diperlukan. “Tapi kami akan rapat dulu di Komisi A. Kalau memang perlu dipanggil biar langsung clear, akan kita panggil juga,” kata Holil.
“Jadi saat ini kami masih belum bisa memberikan kesimpulan. Tapi nanti kalau memang Pak Kamiludin yang salah, jelas kami di Komisi A juga akan merekomendasikan apa yang seharusnya dilakukan untuk Pak Kamiludin atas nama kelembagaan,” kata Holil. [wir]






