Mojokerto (beritajatim.com) – Dugaan penyelewengan Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan dimulai dari Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) termasuk Kepala Dinas (Kadis) yang saat itu menjabat.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan, dari tiga OPD yang dilaporkan pengaduan masyarakat dugaan penyelewengan BTT tahun 2020 ada puluhan saksi yang sudah diperiksa Tim Penyidik.
“Bervariasi sesuai dengan kegiatan yang ada di opd tersebut. Total ada puluhan, termasuk Kadis yang menjabat saat itu menjabat juga sudah diperiksa. Itu penyelidik yang tahu (Kadis). Belum ada satupun yang kita amankan,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-mojokerto”]
Selain memeriksa sejumlah saksi, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya juga meminta sejumlah dokumen terkait pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan dana tersebut. Menurutnya, Tim Penyidik belum menyimpulkan terkait penyelidikan kasus tersebut.
“Kita belum ada kesimpulan. Masih penyelidikan untuk menampilkan data dan bahan keterangan. Sebenarnya tergantung, sebulan juga sudah bisa naik penyidikan. Penyelidikan untuk mendapatkan suatu kasus bisa naik ke penyidikan atau ditingkatkan penyidikan, bisa secepat-cepatnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan baik dari pihak OPD, mulai dari Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) termasuk Kepala Dinas (Kadis). “Yang ada hubungan dengan BTT, jika ada penyimpangan maka akan selidiki,” tegasnya. [tin/kun]






