Gresik (beritajatim.com) – Puluhan juru parkir liar (jukir) ditertibkan oleh petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Mereka kedapatan menjalankan praktik parkir ilegal tanpa mengantongi izin resmi di sejumlah titik strategis kota.
Dalam penertiban yang dilakukan Rabu (4/6/2025), petugas mengamankan jukir liar di empat lokasi yang kerap menjadi keluhan masyarakat, yakni di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Jawa Perum GKB, dan Jalan Panglima Sudirman.
Dari hasil pendataan, mayoritas jukir tersebut tidak terdaftar dalam database resmi milik BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Gresik. Mereka kemudian diarahkan untuk mengurus legalitas dan identitas resmi sebagai petugas parkir.
Menariknya, para jukir liar ini bukan warga Gresik, melainkan pendatang dari luar daerah seperti Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro.
“Saya tidak tahu kalau jadi juru parkir harus terdaftar dulu serta ada identitasnya,” ujar Abdul Kholik usai diamankan petugas.
Hal senada diungkapkan Shohib. Ia mengaku hanya menerima setoran tanpa memahami kewajiban administratif sebagai jukir.
“Tak tahu harus daftar dulu, saya cuma setor saja ke juragan,” katanya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan menjamin kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Petugas parkir wajib memiliki izin dan identitas resmi. Penertiban seperti ini akan rutin kami lakukan bersama Dishub,” tegas AKBP Rovan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik pungutan liar berkedok parkir, khususnya di area publik, minimarket, atau pusat perbelanjaan.
“Masyarakat tidak usah ragu melaporkan segala bentuk pungli atau tindak pidana ke pihak Kepolisian. Kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya. [dny/but]






