Surabaya (beritajatim.com) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memperpanjang lockdown terbatas menyusul terus bertambahnya angka yang terpapar Covid-19 di wilayah hukum institusi yang ada di Jalan Arjuna ini.
Humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan keputusan pembatasan pelayanan publik (Lockdown terbatas) di PN Surabaya yang sebelumnya mulai tgl 2 s/ d 9 juli 2021, maka setelah dievaluasi dan melihat situasi dan kondisi secara menyeluruh terhadap para hakim & ASN serta tenaga honorer, dan masih banyak yang terpapar Covid-19.
Selain itu lanjut Ginting, juga situasi dan kondisi masyarakat yang cenderung masih cukup tinggi yang menjadi korban dari virus corona serta adanya kebijakan pemerintah yang melakukan PPKM secara Ketat di Pulau Jawa & Bali dan khususnya di kota surabaya dilakukan penyekatan yg sangat ketat, maka agar program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus ditengah masyarakat lebih berhasil, dipandang perlu di PN Surabaya tetap diberlakukan Lockdown terbatas agar menghindari adanya penumpukan massa di areal PN Surabaya yang berpotensi besar menjadi claster covid 19 varian baru.
“ Agar para hakim dan ASN di PN Surabaya terhindar dari wabah virus yang meluas, maka oleh pimpinan PN Surabaya setelah berkoordinasi dengan pimpinan PT Jawa Timur yang sangat mendukung kebijakan perpanjangan lockdown terbatas di PN Surabaya yang diusulkan oleh Ketua PN Surabaya maka telah diputuskan oleh Ketua PN Surabaya bahwa kebijakan lockdown terbatas diperpanjang terhitung sejak tanggal 12 Juli sampai 20 juli 2021,” ujar Ginting.
Adapun pelayanan publik di PN Surabaya tetap berlaku seperti lockdown terbatas yang sudah berjalan dari tanggal 2 Juli sampai 9 Juli 2021.
ASN PN Surabaya yang aktif setiap hari bekerja hanya 25 % saja ( WFO) sedangkan selebihnya tetap bekerja dr rumah ( WFH). Kebijakan perpanjangan lockdown di PN Surabaya ini semata mata atas pertimbangan untuk menyelamatkan jiwa para Hakim dan ASN maupun masyarakat sebagai pengguna jasa PN Surabaya.
“ Diharapkan kebijakan lockdown terbatas ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat khususnya bagi pencari keadilan dan pengguna jasa PN Surabaya di Kota Surabaya melalui awak media.Harapan Pimpinan PN Surabaya melalui program PPKM Ketat yang di berlakukan saat ini di Pulau Jawa dan Bali, maka dapat menekan angka penyebaran virus covid 19 seminimal mungkin ditengah masyarakat,” tambah Ginting.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pn-surabaya”]
KPN Surabaya lanjut Ginting, telah menginstruksikan kepada jajarannya agar pasca lockdown nanti para hakim dihimbau untuk mengatur jadwal persidangan sebaik mungkin agar tidak terjadi penumpukan para pencari keadilan di area PN Surabaya dengan cara mempercepat pelayanan sidang.
Demikian juga untuk security PN Surabaya telah diinstruksikan agar pasca lockdown nanti tetap diperketat dibatasi pihak-pihak yang tidak urgent hadir di PN Surabaya maka dilarang masuk ke PN Surabaya hingga wabah virus corona di Surabaya dan sekitarnya telah dinyatakan pemerintah menurun atau mereda dan terkendali.
“ Dari pengamatan Humas Bahwa selama pemberlakuan lockdown di PN Surabaya, tingkat kehadiran publik di area PN Surabaya pada jam pelayanan benar-benar berkurang , jumlah kehadiran publik maksimal 20 orang yang terdiri dari wartawan, orang bersidang dan pengguna jasa Pengadilan setiap harinya,” tambahnya.
Khusus untuk layanan PTSP dilayani di pos pelayanan sementara di bagian depan PN Surabaya. Seluruh ruangan di PN Surabaya setiap harinya dilakukan penyemprotan sanitasi oleh petugas sebagai upaya mensterilkan area PN Surabaya dari virus corona dan juga virus lainnya.
“ Bagi para Hakim, ASN & tenaga honorer yang telah positif terpapar virus covid 19, maka wajib Isoman selama 14 hari dan syarat untuk dapat aktif kembali di kantor, maka wajib menunjukkan adanya hasil swab PCR yang hasilnya negatif. Dihimbau kepada masyarakat pencari keadilan maupun pengguna jasa PN Surabay dapat mengakses segala informasi secara on line melalui Aplikasi Sipintar tanpa harus datang ke Pengadilan. [uci/ted]






