Gresik (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun 2025, anggota Holding Pupuk Indonesia. Yakni Petrokimia Gresik (PG) menjaga stok pupuk bersubsidi demi ketenangan petani. Kali ini perusahaan yang beroperasi di Gresik itu, menyiapkan secara nasional menyediakan sebanyak 236.486 ton pupuk. Jumlah tersebut diatas ketentuan safety stock dan cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani selama beberapa pekan ke depan, khususnya selama nataru serta tutup tahun.
Dirut Petrokimia Gresik, Daconi Khotob mengatakan, stok ini sudah ada di gudang-gudang lini III (kabupaten/kota) dan siap didistribusikan ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) sesuai dengan kebutuhan petani.
“Kami berkomitmen mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan terwujudnya swasembada pangan nasional. Petani tidak perlu khawatir selama libur Nataru, karena stok pupuk telah kami siapkan dengan cukup di gudang-gudang dan siap didistribusikan ke PPTS untuk ditebus petani,” katanya, Jumat (26/12/2025).
Adapun stok per tanggal 24 Desember 2025 terdiri dari pupuk Urea bersubsidi sebanyak 18.635 ton, NPK Phonska 164.747 ton, dan pupuk organik Petroganik 49.247 ton, dan ZA bersubsidi 3.856 ton. Petrokimia Gresik juga menyiapkan sejumlah stok pupuk nonsubsidi untuk mengamankan kebutuhan pupuk petani, mulai dari Urea, NPK, hingga ZA.
“Kami juga sering blusukan ke daerah-daerah untuk memastikan stok langsung di lapangan dan memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani terdaftar,” ungkap Daconi.
Dirinya mengimbau petani agar dapat memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025. Mengingat tahun anggaran akan segera berakhir, penyaluran pupuk selanjutnya akan mengikuti alokasi baru tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Regulasi terbaru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 6 Tahun 2025 yang sudah diperbarui dengan Perpres 113/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Jadi petani tak perlu risau atau khawatir,” tutur Daconi.
Dalam aturan itu, pupuk sudah bisa ditebus awal tahun. Penebusannya pun cukup menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Selain itu, pemerintah juga menorehkan sejarah dengan menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. [dny/ian]






